Rabu, 26 September 2012

Perubahan Guna Lahan dari Perkebunan dan Hutan Menjadi Kawasan Pemerintahan Baru di Kelurahan Senggarang Kota Tanjungpinang

Sebab – Sebab Perubahan Guna Lahan di Kelurahan Senggarang
          Kota Tanjungpinang merupakan ibukota Provinsi Kepulauan Riau. Sejak ditetapkan sebagai ibukota provinsi tahun 2001, otomatis menjadikan Kota Tanjungpinang sebagai pusat pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau. Dan oleh karena itu Kota Tanjungpinang harus menyediakan pelayanan yang maksimal agar fungsinya sebagai ibukota provinsi dapat berjalan sebagaimana mestinya. Kelurahan Senggarang yang berada di Kecamatan Tanjungpinang Kota merupakan daerah yang bisa dikatakan terisolir karena jauh dari pusat kota dan pembangunannya masih sedikit dibandingkan dengan perumahan di wilayah kelurahan lain yang ada di Kota Tanjungpinang. Penggunaan lahannya sebagian besar hanya terdiri dari hutan dan perkebunan sehingga masih banyak lahan yang dapat dipergunakan untuk melakukan pembangunan.
          Sarana dan prasarana yang ada di Kelurahan Senggarang pun masih terbilang sedikit. Jalan yang digunakan masih banyak yang tidak beraspal, walaupun beraspal, jalan – jalan tersebut hanya memiliki lebar yang kecil. Penerangan di sepanjang jalannya pun minim. Sedikit sekali tersedia lampu – lampu di sepanjang jalan yang ada. Hal inilah yang membuat pemerintah Kota Tanjungpinang dan pemerintah Provinsi Kepulauan Riau memilih dan menetapkan untuk melakukan perubahan guna lahan di Kelurahan Senggarang menjadi kawasan pemerintahan baru agar terwujudnya pembangunan yang merata di seluruh pelosok Kota Tanjungpinang karena pembangunan dan penggunaan lahan di Kota Tanjungpinang masih cenderung berada di Kecamatan Tanjungpinang Barat dan Kecamatan Bukit Bestari.

Besarnya Perubahan Guna Lahan
          Perubahan guna lahan yang dilakukan di Kelurahan Senggarang merupakan bagian dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tanjungpinang tahun 2010 - 2030 yang tercantum dalam Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 2 Tahun 2007 yang menyebutkan bahwa BWK V mempunyai fungsi utama sebagai kawasan pengembangan dan pemerintahan baru yang meliputi Kelurahan Kampung Bugis dan Kelurahan Senggarang. Perubahan Guna lahan yang telah dilakukan dari kurun waktu 2007 sampai 2012 dapat dilihat dengan sudah berdirinya beberapa kantor pemerintahan baik kantor pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau maupun kantor pemerintahan Kota Tanjungpinang. Kantor – kantor yang sudah dibangun dan sudah dapat ditempati antara lain Kantor Walikota Tanjungpinang, Kantor DPRD Kota Tanjungpinang, Kantor Badan Narkotika Nasional Kota Tanjungpinang, Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang, Kantor Pengelolaan DAS Provinsi Kepulauan Riau, Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Provinsi Kepulauan Riau dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau.
          Sedangkan yang masih dalam tahap pengerjaan pembangunannya antara lain pembangunan Gedung Kantor 5 lantai, pembangunan Gedung Aula Kantor Walikota, pembangunan rumah jabatan walikota, wakil walikota, ketua dan wakil ketua DPRD dan pembangunan Gedung Wanita. Pembangunan gedung – gedung tersebut merupakan upaya membangun Senggarang sebagai kawasan pemerintahan dan sebagai salah satu titik pengembangan kota baru yang akan menjadi daya dorong kawasan Senggarang. Program-program tersebut diharapkan akan menjadi program yang saling memperkuat satu dengan lainnya, seperti Gedung Kantor 5 Lantai dan Aula Kantor Walikota, nantinya akan menjadi aset yang melengkapi fungsi senggarang sebagai pusat pemerintahan, yang selama ini belum dimiliki Pemko Tanjungpinang. Terkait pembangunan rumah jabatan, bahwa hal tersebut merupakan amanat Peraturan Pemerintah yang mengharuskan Pemerintah Daerah menyiapkan Rumah jabatan bagi Kepala Daerah dan Wakil kepala Daerah serta pimpinan DPRD. Nantinya rumah-rumah jabatan tersebut akan menjadi kawasan alun-alun kota yang menjadi icon kota serta akan menjadi pendorong berkembangnya kawasan-kawasan disekitarnya. Selain membangun gedung – gedung tersebut, pemerintah juga membangun suatu tempat yang di dalamnya terdapat bangunan – bangunan rumah adat yang mencerminkan suku – suku apa saja yang mempunyai jumlah cukup representatif di Kota Tanjungpinang. Pembangunan – pembangunan ini tidak lepas dari pertumbuhan ekonomi yang kian hari kian meningkat di sertai dengan perkembangan kota yang semakin pesat. Laju pertumbuhan ekonomi yang diukur dari besaran Produk Domestik Bruto atas dasar harga konstan mengalami pertumbuhan sebesar 7,08 persen pada tahun 2010 yaitu dari 2.363.287,95 juta rupiah pada tahun 2009 menjadi 2.530.705,74 juta rupiah pada tahun 2010. Pertumbuhan yang cukup tinggi inilah yang menjadi gairah dalam meningkatkan kegiatan pembangunan Kota Tanjungpinang.
          Dengan dilakukannya perubahan guna lahan bukan berarti pemerintahan mengubah seluruh tatanan lahan yang ada di Senggarang. Pemerintah tetap memperhatikan terjaganya kelestarian lingkungan. Di Senggarang sendiri lahan seluas 150 hektare sudah ditetapkan sebagai hutan kota dan di dalamnya juga terdapat kebun koleksi dengan aneka jenis buah.

Dampak Perubahan Guna Lahan
          Perubahan guna lahan yang dilakukan pemerintah Kota Tanjungpinang tentunya memberi dampak baik itu dampak positif maupun dampak negatif. Dampak positif dari perubahan guna lahan di Senggarang yaitu semakin bertambahnya sarana dan prasarana yang ada di Senggarang seperti bertambahnya akses jalan menuju kesana. Hal ini dapat dilihat dengan adanya pembangunan jembatan yang menghubungkan pusat kota yang lama dengan Senggarang. Selain itu jalan – jalan yang awalnya tidak beraspal sekarang sudah mulai banyak yang di aspal dan untuk jalan yang sudah beraspal pemerintah melakukan pelebaran jalan. Dengan dijadikannya Senggarang sebagai kawasan pemerintahan otomatis nantinya pemerintah dan pihak swasta akan menambah angkutan umum yang melewati jalan menuju Senggarang agar masyarakat dapat ke sana dengan lebih mudah. Dengan semakin ramainya masyarakat yang datang ke Senggarang juga membuat penduduk Senggarang mendapatkan pekerjaan karena mereka dapat membuat warung di sepanjang jalan raya yang ada.
          Sedangkan dampak negatif dari perubahan guna lahan di Senggarang yaitu sudah pasti mengurangi Ruang Terbuka Hijau yang ada di Senggarang walaupun pemerintah juga sudah menyediakan sejumlah lahan khusus sebagai RTH, banyak terjadi penyerobotan lahan dari masyarakat luar yang masuk ke daerah tersebut sehingga banyak timbul permasalahan tanah yang menjadi sengketa dimasyarakat. Sering terjadinya kenakalan remaja dengan aksi kebut – kebutan di jalan raya sehingga menimbulkan keresahan dimasyarakat.